User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59145--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Pengalihan tanah dalam bentuk hibah, dari PT A ke PT B apakah dikenai pph final?

Jawaban

dijelaskan terkait hibah dikecualikan dari pembayaran PPhTB adalah sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Pengecualian diberikan dengan penerbitan SKB PPh (Pasal 3 ayat (1) PER-30/PJ/2009). Jika ada hub usaha/pekerjaan/kepemilikan dsb maka tetap terutang PPhTB dan disetorkan dengan mekanisme biasanya.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/59145--10-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1