User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59143--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak wp nanya > apabila perusahaan saya akan diakuisisi, lalu pengakuisisi menggunakan jasa appraisal menilai kembali nilai aset kami, dan hasilnya nilai aset kami bertambah. apakah ada pajak yang harus kami bayarkan terkait selisih itu?

Jawaban

tergantung untuk tujuan dari revaluasi asetnya. Jika untuk tujuan perpajakan, maka terutang PPh pasal 19. Jika bukan untuk tujuan perpajakan, ga terutang. Dijelaskan juga untuk syarat revaluasi untuk tujuan perpajakan berdasarkan PMK79/2008 dan PER12/2009.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/59143--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)