faq1:5k12:59143--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mas/mbak wp nanya > apabila perusahaan saya akan diakuisisi, lalu pengakuisisi menggunakan jasa appraisal menilai kembali nilai aset kami, dan hasilnya nilai aset kami bertambah. apakah ada pajak yang harus kami bayarkan terkait selisih itu?
Jawaban
tergantung untuk tujuan dari revaluasi asetnya. Jika untuk tujuan perpajakan, maka terutang PPh pasal 19. Jika bukan untuk tujuan perpajakan, ga terutang. Dijelaskan juga untuk syarat revaluasi untuk tujuan perpajakan berdasarkan PMK79/2008 dan PER12/2009.
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k12/59143--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)