faq1:5k12:59137--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
apabila ada uang muka yang dibayarkan, kemudian uang muka tersebut diminta kembali setengahnya, bagaimana?
Jawaban
apabila ada perubahan uang muka yang diberikan secara nyata, maka seharusnya atas fp yang sudah diterbitkan harus dilakukan penerbitan fp pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/59137--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)