User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59126--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa outsorcing DPPnya bagaimana? PT menggunakan jasa outsorcing, PT A membayar sejumlah gaji+fee ke jasa outsorcing. Satpam tsb bukan sebagai pegawa PT A

Jawaban

DPP PPh pasal 23 adalah jumlah bruto, tidak termasuk: pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/59126--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)