User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59118--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“apakah tetap dilakukan pemotongan wth jika kami (badan) melakukan transaksi jasa (in house training) dengan WP non PKP (badan)?”

Jawaban

Sepanjang itu merupakan imbalan atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain, maka dikenakan pemotongan PPh Pasal 23, tidak ada hubungannya dengan status PKP atau tidak. Rincian jenis jasa lain dapat dilihat pada PMK-141/2015.

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k12/59118--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)