Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
ini perlakuannya gimana ya mas/mbak? tetap aja kan si agen itu si penerima penghasilan walaupun akhirnya mereka setor ke pusat? tapi, karna mereka punya sket pp 23, berarti nggak dipotong. atau gimana ya? atau transaksinya jadi antara si perusahaan Sera serz ini dengan pusatnya si agen? trus, masalah nggak bisa print di espt pph pasal 4(2) ini apa karna crystal reportnya?
Jawaban
untuk transaksi seperti ini yang perlu dipastikan terlebih dahulu adalah invoicenya dari siapa ke siapa. Misal PT A pengguna jasa, PT B adalah agen. Jika invoicenya atas nama JNT langsung ke PT A, maka PT A memotong pihak JNT meskipun pembayaran melalui agen. Namun jika invoicenya atas nama PT B sebagai agen maka dianggap PT B yang menyerahkan jasa logistik, dan harus dipotong sesuai ketentuan yg berlaku.. Utk aplikasi e-spt 4 ayat 2 memang ada bug tidak bisa print bukti potong, solusi bug in
Dasar Hukum
–
Editor
YCD