faq1:5k12:59111--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
kalau ada WP mengirimkan tangkapan layar ereg mengenai kategori wp (op,hb,ph,mt) dan bertanya mengenai pendaftaran npwp isteri dan menyatakan (kk nya gabung suami) kita infokan gimana ya? arahkan cetak isteri? terima kasih mas/mbak
Jawaban
jika memang pelaksaan hak dan pemenuhan kewajibannya digabung dengan suami, tidak ada perjanjian pisah harta atau memilih terpisah, sarankan cetak ulang npwp ke KPP dengan mekanisme permintaan kembali dengan membubuhkan nama istri di kartu NPWP nya. Tata cara, syarat dan formnya ada di PER-04/PJ/2020 ya. jangan lupa sebutkan pasal berapa dan lampiran berapa.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k12/59111--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)