User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59109--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila PT. A sebelum mengakuisisi PT. B, menilai kembali net asset PT.B. dimana hasilnya adalah lebih besar dari nilai bukunya. apakah PT. B harus membayar pajak atas selisih nya?

Jawaban

Iya, nantinya dianggap sebagai keuntungan, jadi objek PPh, dasarnya pake Pasal 4 ayat 1 d angka 3..

Dasar Hukum

Editor

M

faq1/5k12/59109--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)