faq1:5k12:59108--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila ada suami dan istri masing masing mempunyai NPWP sendiri sendiri, Si Suami menyerahkan/mengalihkan sejumlah saham kepada istri, apakah atas pengalihan saham ini ada terutang pajak?
Jawaban
aspek potput nya tidak ada, karena pengalihan dari suami ke isteri bisa masuk hibah tpi yg tidak dikecualikan.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k12/59108--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)