User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59108--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila ada suami dan istri masing masing mempunyai NPWP sendiri sendiri, Si Suami menyerahkan/mengalihkan sejumlah saham kepada istri, apakah atas pengalihan saham ini ada terutang pajak?

Jawaban

aspek potput nya tidak ada, karena pengalihan dari suami ke isteri bisa masuk hibah tpi yg tidak dikecualikan.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k12/59108--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)