faq1:5k12:59092--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Kalau nilai jual/pengganti 100.000 trus ada diskon 100.000 sehingga DPP 0 , PPN 0 untuk FP nya apakah tetalp dilaporkan?
Jawaban
dijawab normatif saja mas harusnya yang diinput di FP adalah harga jual kalo konteksnya BKP sesuai UU PPN pasal 1 angka 18 Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Untuk kasus diskon 100% tidak diatur lebih lanjut. sama jelasin juga pengertian pemberian
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k12/59092--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)