User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59085--04-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan menerima faktur penjualan dari orang pribadi atas jasa yg dilakukan, atas jasa tsb dipotong PPh 21 atau 23 ? Jadi perusahaan x ada memakai jasa OP, dimana OP ini menerbitman Faktur pajak kepada perusaan x. Atas transaksi tsb perusahaan x memotong PPh 21 atau PPh 23

Jawaban

utk jasa yg dilakukan oleh op dipotong pph ps 21

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k12/59085--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)