faq1:5k12:59085--04-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika perusahaan menerima faktur penjualan dari orang pribadi atas jasa yg dilakukan, atas jasa tsb dipotong PPh 21 atau 23 ? Jadi perusahaan x ada memakai jasa OP, dimana OP ini menerbitman Faktur pajak kepada perusaan x. Atas transaksi tsb perusahaan x memotong PPh 21 atau PPh 23
Jawaban
utk jasa yg dilakukan oleh op dipotong pph ps 21
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k12/59085--04-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)