User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59072--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif pph21 wp di th 2020 menggunakan sudah mengajukan pemberitahuan, untuk th 2021 wp tidka mengajukan pemberitahuan tp langsg pakai saja, itu bisa kan ?

Jawaban

untuk th 2021 apabila wp tidak mengajukan pemberitahuan maka tidak bsa memanfaatkan krn yg sblmpmk 9 hanya s.d des jd untuk jan-jun sesuai pmk 9 harus mengjukan pemberitahuan lagi. apabila sudah terlanjur silakan bisa dilakukan pembetulan dan dibayarkan atas yg jan-mei.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k12/59072--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)