faq1:5k12:59072--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
insentif pph21 wp di th 2020 menggunakan sudah mengajukan pemberitahuan, untuk th 2021 wp tidka mengajukan pemberitahuan tp langsg pakai saja, itu bisa kan ?
Jawaban
untuk th 2021 apabila wp tidak mengajukan pemberitahuan maka tidak bsa memanfaatkan krn yg sblmpmk 9 hanya s.d des jd untuk jan-jun sesuai pmk 9 harus mengjukan pemberitahuan lagi. apabila sudah terlanjur silakan bisa dilakukan pembetulan dan dibayarkan atas yg jan-mei.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k12/59072--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)