User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59071--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

bagaimana cara mark up bukti potong pph 21 untuk bukan pegawai?

Jawaban

kita tidak ada ketentuan untuk mengatur cara markup. sesuaikan aja dengan tata cara pemotongan di per 16/2016

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/59071--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)