faq1:5k12:59046--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
pemanfaatan JKP dari lua rdaerah pabean, bagaimana jika WP tsb tidak memiliki SKJLN sebelum melakukan impor JKP?
Jawaban
maka jadi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) PER 12/2019. SKJLN ini pada dasarnya harus dimiliki agar tidak dikenai PPN untuk transaksi Impor BKP yang merupakan pemasukan barang yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan JKP. Jika tidaka da SKJLN, maka akan tetap dikenai PPN.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/59046--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)