User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59043--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pemotong OP bisa potong objek pph 23 apa saja ?

Jawaban

KEP-50/1994, pasal 2 : Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Wajib memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran berupa sewa.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/59043--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)