faq1:5k12:59028--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada dividen diterima op dari perusahaan, kemudian dia menginvestasikan kembali ke perusahaan tsb apakah dikecualikan dari pengenaan pph?
Jawaban
Sesuai PMK 18/2021, apabila atas dividen tersebut diinvestasikan kembali ke perusahaan dalam negeri seharusnya dikecualikan dari objek PPh.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/59028--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)