faq1:5k12:59024--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan B (Non PKP - UMKM) menjual minyak jelantah ke Perusahaan A (PKP - bukan UMKM). Nah, skema PPh Final atas penghasilan penjualan tersebut bagaimana? Apakah Perusahaan A yg memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final Perusahaan B atau Perusahaan B yg menyetor dan melaporkan PPh Finalnya sendiri? Atau sebenarnya tdak ada kewajiban PPh Final atas transaksi ini?
Jawaban
Transaksinya merupakan jual beli barang biasa, dan tidak termasuk obyek pemotongan. Maka tidak dilakukan pemotongan PPh 4 ayat 2. WP penjual menyetorkan sendiri atas omset yang diterima pada masa tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k12/59024--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)