User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59024--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan B (Non PKP - UMKM) menjual minyak jelantah ke Perusahaan A (PKP - bukan UMKM). Nah, skema PPh Final atas penghasilan penjualan tersebut bagaimana? Apakah Perusahaan A yg memotong, menyetor, dan melaporkan PPh Final Perusahaan B atau Perusahaan B yg menyetor dan melaporkan PPh Finalnya sendiri? Atau sebenarnya tdak ada kewajiban PPh Final atas transaksi ini?

Jawaban

Transaksinya merupakan jual beli barang biasa, dan tidak termasuk obyek pemotongan. Maka tidak dilakukan pemotongan PPh 4 ayat 2. WP penjual menyetorkan sendiri atas omset yang diterima pada masa tersebut.

Dasar Hukum

Editor

MDR

faq1/5k12/59024--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)