faq1:5k12:59010--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP mau mengajukan NE, diminta KPP surat keterangan dari kelurahan
Jawaban
Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria. (Pasal 24 ayat (3) PER-04/PJ/2020) dokumen pendukungnya tidak diatur khusus, sesuai kebijakan KPP
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/59010--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)