User Tools

Site Tools


faq1:5k12:59010--10-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP mau mengajukan NE, diminta KPP surat keterangan dari kelurahan

Jawaban

Permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif diajukan secara elektronik atau tertulis, serta dilampiri dengan Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria. (Pasal 24 ayat (3) PER-04/PJ/2020) dokumen pendukungnya tidak diatur khusus, sesuai kebijakan KPP

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k12/59010--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)