faq1:5k12:59000--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
wp akan lapor spt mas apph 21, sedang mengisi di ESPT. SPT KB, kemudian ada mengakui kompen LB dari masa sebelumnya, sehingga menjadi LB. Apakah nanti tetap diminta input NTPN?
Jawaban
tidak, selama nilai kompen LB tsb sudah menutupi jumlah PPh terutang di SPT Masa tsb. Pada kasus wp ini ternyata nilai kompen lebih besar dari pph 21 terutang, sehingga SPT menjadi LB. Tidak perlu input data pembayaran lagi.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/59000--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)