faq1:5k12:58946--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WPDN kerja di luar negeri, tidak lebih dari 183 hari, ada pemotongan dari pihak LN
Jawaban
bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh pasal 24
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/58946--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)