User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58946--10-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WPDN kerja di luar negeri, tidak lebih dari 183 hari, ada pemotongan dari pihak LN

Jawaban

bisa dikreditkan di SPT Tahunan PPh pasal 24

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k12/58946--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)