faq1:5k12:58943--10-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min kalau sesama badan melakukan transaksi jasa trus si pemakai jasa mau membayar tagihan ke pemberi jasa tapi pembayarannya (no rekening) atas nama pribadi bukan badan si pemakai jasa tsb bermasalah tidak ya di mata pajak ? Mekanisme pembayaran imbalan jasa tsb tidak diatur di peraturan perpajakan kan Mas/Mbak? Apakah perlu ditambahkan penjelasan lebih lanjut?
Jawaban
di pajak ga ngatur terkait rekening yg dipakai untuk pembayaran. Jelasin aja Imbalan sehubungan dengan jasa yg dipotong pph 23 adalah yang diterima oleh WP Badan. Selama emg si pemberi jasa transaksi dgn WP Badan (dibuktikan dgn invoice yg NPWP nya mencantumkan badan) seharusnya tetep potong PPh 23.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k12/58943--10-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)