User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58940--10-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PKP A menyerahkan BKP ke WAPU di bulan Juni, Penyerahan sudah dilakukan, FP 020 juga sudah diterbitkan. Kemudian, karena dana belum cair, WAPU belum bisa menyetorkan PPN yg dipungut, dan meninta agar transaksi penyerahan diundur ke bulan Spetember. Pertanyaannya: apakah isa mekanisme FP Batal? WAPU menolak retur, karena beralasan alamat PKP Penjual sangat jauh, beda pulau.

Jawaban

FP Batal, tetap harus merujuk ke ketentuan yg diatur di PER 24/2012, apakah memang transaksinya batal/kontrak batal atau bagaimana. Jika kontrak tidak batal, harusnya tidak boleh mekanisme pembatalan. Jika tetap ingin pembatalan, sarankan wp untuk konsul dengan AR dulu.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/58940--10-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)