User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58897--09-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

1. kantor pusat Jakarta dan kantor cabang Tangerang, ingin memindahkan kantor pusat ke kantor cabang sehingga hanya ada 1 kantor di Tangerang apakah bisa? 2. Apabila 2 perusahaan A dan B melakukan merger dan hanya memakai 1 nama perusahaan yaitu A, apakah ada perubahan kewajiban perpajakan perusahaan A dan B atau hanya B saja yang berubah?

Jawaban

1. Bisa saja kalau kantor pusat mau dipindah ke tangerang, nanti pakai mekanisme pemindahan wp. Untuk kantor cabangnya brrti mau tutup atau tdk ada kegiatan usaha lagi ya? Kalau iya, brrti yg cabang dihapus saja. 2. Kembalikan lagi ke kondisi mergernya. Kewajiban perpajakan apa yang dimaksud ya? Kalau memang merger itu berdampak pada perusahaan b dibubarkan karena merger tadi, berarti perusahaan B bisa mengajukan penghapusan npwp.jk sudah dihapus kewajiban perpajakan b seperti pelaporan spt su

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/58897--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)