faq1:5k12:58894--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bertransaksi, misal awal nilai 100 jt lalu akhirnya barang yg dikirim itu 90 jt. jika di awal transaksi WP ada kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk membuat surat pernyataan jika pada suatu hari barang yang di kirimkan tidak sepenuhnya, maka dari pihak penjual wajib mengembalikan kelebihan uang muka tersebut tanpa merubah faktur pajaknya? ini gimana ya?
Jawaban
kalau ada perubahan dalam nilai DPP karena antara kontrak awal dengan real barang yang dikirimkan berbeda, silakan membuat fp pengganti.
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k12/58894--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)