User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58893--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk pemotongan pph pasal 4 ayat 2 itu dilihat dari SUJK atau SBU ya? bagaimana jika SBU sebuah perusahaan sedang dalam proses perpanjangan. apakah kita bisa memotong sesuai dari SUJK atau ada tambahan potongan?

Jawaban

siujk itu ijin usahanya (yang menentukan perusahaan jasa konstruksi atau bukan). sedangkan sbu itu untuk menentukan tarifnya (masuk kualifikasi apa). jika Sbu sudah tidak berlaku, seharusnya sih dianggap tidak memiliki kualifikasi.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k12/58893--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1