faq1:5k12:58880--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah bisa menghapus pembetulan di laporan realisasi covid
Jawaban
jika masih bisa, lakukan pembetulan kembali. Namun karena sudah lewat waktu, tidak bisa dilakukan pembetulan sehingga nilai dtp diakui hanya yg dilaporkan di laporan pembetulan.
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k12/58880--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)