faq1:5k12:58870--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Masa aapril sudah dilakukan pembayaran PPN, ternyata ada bukti pbk juga di masa april yang belum diinput. Bagaimana?
Jawaban
WP dapat melakukan pbk untuk bukti pbk tersebut ke masa/jenis pajak lain. atau WP dapat menginputnya pada bagian induk II B.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/58870--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)