User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58815--09-juni-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika npwp baru buat september 2020, dan SKT baru maret 2021 Gimana lapor SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir nya karena saya mau urus administrasi di siinas.kemenperin.go.id tapi keterangan status wajib pajak tidak valid setelah saya cek KSWP karena belum lapor SPT Tahunan PPh dua tahun terakhir.

Jawaban

Keterangan status valid dapat diberikan dalam hal Wajib Pajak memenuhi ketentuan: 1. nama Wajib Pajak dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan 2. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. WP terdaftar sejak september 2020, silakan lapor SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2020 karena sudah me

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k12/58815--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)