faq1:5k12:58799--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
fp pkp PE, tidak informasi pembeli, apakah masalah?
Jawaban
sesuai dengan pmk 18/2021, faktur pajak PKP PE tidak harus mencantumkan informasi pembeli ya. dianggap lengkap selama memenuhi pasal 80.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/58799--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)