User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58799--09-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

fp pkp PE, tidak informasi pembeli, apakah masalah?

Jawaban

sesuai dengan pmk 18/2021, faktur pajak PKP PE tidak harus mencantumkan informasi pembeli ya. dianggap lengkap selama memenuhi pasal 80.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k12/58799--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)