User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58764--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP berhenti kerja mendapat pesangon dan uang penghargaan. Apakah perlakuannya sama?

Jawaban

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k12/58764--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1