faq1:5k12:58764--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP berhenti kerja mendapat pesangon dan uang penghargaan. Apakah perlakuannya sama?
Jawaban
Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k12/58764--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1