faq1:5k12:58745--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP PP 23 terlanjur dipotong PPh pasal 23 atas jasa bagaimana?
Jawaban
Wajib Pajak yang dikenai PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 tetap memiliki kewajiban untuk menyetorkan sendiri PPh final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penghasilan bruto atas transaksi tersebut; dan atas PPh yang telanjur dipotong atau dipungut pihak lain tersebut dapat: (1) diajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya ti
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/58745--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)