User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58723--09-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Salah npwp saat buat faktur bagaimana?

Jawaban

Tidak dapat dilakukan pengganti. Caranya harus membuat fp baru dan membatalkan fp lamanya

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/58723--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)