faq1:5k12:58714--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT PPN Normal LB memilih 17D. Diminta pembetulan oleh KPP untuk memilih restitusi 9 ayat (4b). Di efaktur bagaimana?
Jawaban
Konfirm KPP untuk pengisian, karena SPT Pembetulan statusnya akan menyesuaikan SPT Normalnya. Apabila tidak ada perubahan jumlah PPh Terutang, SPT Pembetulan akan berstatus nihil
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k12/58714--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1