faq1:5k12:58712--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
ada perubahan penandatangan FP, yang harus dilakukan WP apa
Jawaban
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k12/58712--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)