faq1:5k12:58703--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Ada barang defect hasil impor yang mau dikembalikan ke penjual untuk diperbaiki dan nantinya akan masuk lagi ke indonesia. ketentuannya seperti apa terkait dengan PPN
Jawaban
Tetap mengikuti sistem ekspor-impor seperti biasa namun nanti untuk harga barang silakan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya karena nyatanya hal tersebut bukan merupakan penjualan dengan mekanisme ekspor-impor namun hanya keluar masuk barang bisa konfirmasi ke KPP dan BC terkait dengan nilai ekspor/impornya
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k12/58703--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)