User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58703--09-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Ada barang defect hasil impor yang mau dikembalikan ke penjual untuk diperbaiki dan nantinya akan masuk lagi ke indonesia. ketentuannya seperti apa terkait dengan PPN

Jawaban

Tetap mengikuti sistem ekspor-impor seperti biasa namun nanti untuk harga barang silakan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya karena nyatanya hal tersebut bukan merupakan penjualan dengan mekanisme ekspor-impor namun hanya keluar masuk barang bisa konfirmasi ke KPP dan BC terkait dengan nilai ekspor/impornya

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/58703--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)