faq1:5k12:58702--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Wp gunakan espt pph pasal 4 ayat 2 v. 2.0 namun setelah di print nama dan npwp yg tercantjm di bupot adalah nama penandatanganan bukan nama perusahaan, setelah di cek di profil utk pemotong benar adalah NPWP badan, solusinya apa?
Jawaban
Solusinya edit penandatangan dengan nama dan npwp perusahaan. Tapi, mending update saja versi esptnya. Yg terbaru sudah disesuaikan.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k12/58702--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)