User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58685--07-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP OP melakukan pembetulan SPT Tahunan karena ada penghasilan lain-lain yang belum dimasukkan, apakah ada pengaruh pada perhitungan PPh 25 angsuran?

Jawaban

Dilihat apakah penghasilan lain-lain sifatnya insidentil (tidak berulang), jika iya maka tidak masuk kedalam perhitungan PPh 25, dan sebaliknya jika teratur atau berulang, maka akan menambah PPh 25 yg seharusnya diangsur

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k12/58685--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)