faq1:5k12:58685--07-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP OP melakukan pembetulan SPT Tahunan karena ada penghasilan lain-lain yang belum dimasukkan, apakah ada pengaruh pada perhitungan PPh 25 angsuran?
Jawaban
Dilihat apakah penghasilan lain-lain sifatnya insidentil (tidak berulang), jika iya maka tidak masuk kedalam perhitungan PPh 25, dan sebaliknya jika teratur atau berulang, maka akan menambah PPh 25 yg seharusnya diangsur
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k12/58685--07-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)