User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58683--09-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Wajib Pajak salah nilai bagian F pembetulan dengan nilai yang terlalu besar

Jawaban

silakan lakukan pembetulan 2 terhadap SPT tersebut. jika sudah dilakukan kompensasi, silakan lakukan pembetulan juga di SPT tujuan kompensasi tersebut untuk membetulkan nilai kompensasi di lampiran AB

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k12/58683--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1