User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58674--04-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

sedan yang sebelumnya aset, sekarang mau dijual, terutang PPN ga? sebelumnya saat beli dikreditkan, sedannya bukan sebagai barang dagangan, dipakai perusahaan.

Jawaban

Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat : Yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP Pada saat memperoleh aktiva dimaksud “membayar PPN” (Bukan seharusnya membayar) PPN yang dibayar merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (bukan telah dikreditkan)

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k12/58674--04-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)