faq1:5k12:58662--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
fp keluaran cabang belum approved. ketika lapor melalui efaktur pusat, tidak bisa upload pk tersebut muncul notif client tidak terdaftar
Jawaban
secara sistem memang tidak bisa untuk upload PK yang dibuat sebelum SMO. oleh karena itu, utk FP yang belum approved tadi, dibuat dengan npwp pusat.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k12/58662--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)