faq1:5k12:58660--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Teknis perubahan penandatangan di efaktur.
Jawaban
Boleh diubah sejak terjadi perubahan penandatangan, pemberitahuan ke KPP dapat dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k12/58660--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)