faq1:5k12:58644--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Ada ga ketentuan kalau cabang yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa?
Jawaban
Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k12/58644--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)