User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58644--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Ada ga ketentuan kalau cabang yang melakukan pemotongan pph pasal 4 ayat 2 atas sewa?

Jawaban

Yang menjadi pemotong PPh Pasal 4 ayat 2 atas sewa tanah dan/atau bangunan adalah PENYEWA yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak Penghasilan

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k12/58644--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)