faq1:5k12:58608--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Input faktur pajak dua kali, satu didokumen lain, satu di faktur pajak masukan, jadi pmnya dua kali untuk transaksi yang sama, gimana ya?
Jawaban
Dokumen lain yang sudah diupload silakan dibatalkan
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/58608--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 by 127.0.0.1