faq1:5k12:58606--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP A transaksi JKP (jasa kontruksi) ke PKP B dengan pemabayaran jaminan tanah, jika pembangunannya sudah selesai maka tanah akan menjadi milik PKP B, apakah PKP A menerbitkan FP?
Jawaban
Ya. Diliat lagi tanah tsb merupakan aset atau inventory PKP A. aset lihat ketentuan Pasal 16D Inventory terbit 01 seperti biasa
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k12/58606--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1