faq1:5k12:58599--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
terkait fasilitas PPN Dibebaskan atas Jasa Pembangunan Tempat Ibadah sesuai PP 146 Tahun 2000, apakah perlu meminta SKB (Surat Keterangan Bebas) Kak ?
Jawaban
tidak diwajibkan mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh DJP (Pasal 12 KMK-370/KMK.03/2003)
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k12/58599--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)