User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58595--09-juni-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Beli hampers dari pengusahan katering, apakah terutang PPh Pasal 23? Penyedia jasa badan dan penerima jasa badan

Jawaban

Pengertian jasa katering hanya diatur terkait PPN-nya Pasal 1 ayat (2) PMK-18/PMK.010/2015. Bisa dijadikan acuan WP untuk mendefinisikan apakah transaksinya termasuk dalam jasa katering, kalau iya maka terutang PPh Pasal 23

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k12/58595--09-juni-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:10 (external edit)