User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58594--09-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A bergerak di bidang bahan kimia, melakukan transaksi penyerahan barang (tidak di sebutkan wpdn atau wpln) mendapatkan tagihan jasa pengiriman dari vendor jasa pengiriman, dan tagihan diteruskan ke customer karena siap memberikan reimbursement biaya, bagaimana pengenaan ppn? Apakah ada kewajiban pembuatan fp?

Jawaban

jika yg bertransaksi dengan jasa pengiriman adalah pihak PT A dan PT A adalah PKP, maka PT A memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas penyerahan jasa tersebut

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/58594--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)