User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58571--09-juni-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

untuk harga jual yang dihitung dari konversi mata uang asing ke rupiah, apakh angka dibelakang koma dari hasil konversi tersebut bisa dimasukkan ke harga jual/dpp? mengingat yang wajib diround down adalah PPN, apakah round down juga berlaku untuk harga jual dan DPP?

Jawaban

untuk DPP tidak diatur mengenai pembulatannya. yang diatur sesuai dengan PER 29/2015 adalah PPN nya dihitung dalam satuan rupiah penuh (sibulatkan kebawah)

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k12/58571--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)