faq1:5k12:58568--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
ketentuan bayar denda 100% jika banding ditolak, apakah diubah?
Jawaban
ternyata pasal 27 tidak diubah oleh UU CIKA, Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan (Pasal 27 ayat (5d) UU Nomor 28 TAHUN 2007).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/58568--09-juni-2021.txt · Last modified: (external edit)