faq1:5k12:58564--09-juni-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Dalam kondisi sudah dipindahkan ke madya sejak SMT, jika lawan trnsaksi masih menerbitkan FP pakai npwp 001, apakah bermaslaah?
Jawaban
ternyaa dari sisi efaktur masih bisa, dan tidak reject, tapi berhubung sekarang npwp udah dipusatkan, untuk FP Masukan dg npwp 001 tadi tidak bisa dikreditkan oleh Pusat (000).
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k12/58564--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1