User Tools

Site Tools


faq1:5k12:58564--09-juni-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Dalam kondisi sudah dipindahkan ke madya sejak SMT, jika lawan trnsaksi masih menerbitkan FP pakai npwp 001, apakah bermaslaah?

Jawaban

ternyaa dari sisi efaktur masih bisa, dan tidak reject, tapi berhubung sekarang npwp udah dipusatkan, untuk FP Masukan dg npwp 001 tadi tidak bisa dikreditkan oleh Pusat (000).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k12/58564--09-juni-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1